Direktur Keterbukaan Informasi
Bergabunglah dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Keterbukaan Informasi dan memimpin upaya dalam mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan akses publik terhadap informasi. Dalam peran ini yang berdampak tinggi, Anda akan mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Anda akan bekerja sama dengan berbagai unit pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Anda akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimiliki oleh pemerintah provinsi tersedia untuk publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anda akan bekerja dengan tim yang terdiri dari ahli hukum, teknologi informasi, dan komunikasi untuk memastikan bahwa kebijakan keterbukaan informasi diimplementasikan dengan benar dan efektif.
๐ Tanggung Jawab Pekerjaan
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi provinsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Mengkoordinasikan dengan berbagai unit pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan akses publik terhadap informasi.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur keterbukaan informasi yang sesuai dengan standar internasional.
- Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi secara berkala.
- Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepada pegawai pemerintah tentang pentingnya keterbukaan informasi.
- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi keterbukaan informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah provinsi.
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan masyarakat, media, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan keterbukaan informasi.
- Memberikan laporan secara berkala kepada Gubernur dan Komisi Informasi Pusat tentang pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi.
๐ Kualifikasi & Syarat
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, atau jurusan terkait.
- Pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang keterbukaan informasi, transparansi, atau akuntabilitas pemerintahan.
- Memiliki pengetahuan mendalam tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan negosiasi yang kuat.
- Memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi informasi dan sistem informasi pemerintah.
- Memiliki sertifikasi atau pengalaman dalam pengelolaan sistem informasi keterbukaan informasi.
- Memiliki integritas dan etika kerja yang tinggi.
- Memiliki kemampuan analisis dan pemecahan masalah yang baik.
๐ ๏ธ Keahlian
Kirim lamaran sekarang sebelum batas waktu.๐ Lamar Sekarang